ANGGARAN
DASAR
PERKUMPULAN
TRAVEL HALAL INDONESIA
(ATHIN)
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah SWT, Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia
sebagai mata rantai dalam jajaran industri pariwisata, sepakat untuk mempersatukan
niat dan tekad dalam memajukan kepariwisataan Indonesia melaui wadah perkumpulan
yang segala sesuatunya dituangkan dalam Anggaran Dasar ini.
Perusahaan perjalanan wisata adalah salah satu usaha industri
pariwisata yang merupakan sumber pendapatan negara dan menjadi bagian dari
sistem pembangunan nasional, karenanya dalam perkembangan dan aktivitasnya
tidak dapat dilepaskan satu dengan yang lainnya. Perkumpulan mewadahi peran dan
atau aspirasi anggota, meningkatkan profesionalisme, membangun kapasitas
anggota, berdaya saing global dan mampu melayani dan atau melindungi anggota
secara proposional serta dapat memberikan masukan dan pertimbangan kepada
pemerintah, melalui perkumpulan yang dikelola berdasarkan prinsip syariah yang profesional,
transparan, demokratis, jujur, adil dan dapat dipertanggungjawabkan
BAB
I
PENGERTIAN
UMUM
PASAL
1
Dalam
Anggaran Dasar ini :
1.
Usaha Jasa Perjalanan Wisata Halal adalah usaha biro perjalanan
wisata dan usaha agen
perjalanan wisata, dilaksanakan oleh badan usaha berbentuk badan hukum , yang
maksud dan tujuan usahanya dinyatakan di dalam akta pendirian yang dibenarkan
oleh peraturan dan perundang undangan untuk melakukan kegiatan usaha komersial
yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia atau
perseorangan yang dijalankan sesuai syariah islam
2.
Usaha
biro perjalanan wisata adalah usaha penyedia jasa perencana perjalanan dan atau
jasa pelayanan dalam penyelenggaraan pariwisata termasuk penyelenggaraan perjalanan
ibadah.
3.
Usaha
Cabang biro perjalanan wisata adalah usaha biro perjalanan wisata yang berdudukan
di wilayah administrasi yang sama dengan kantor pusatnya atau di wilayah
administrassi lain yang melakukan kegiatan kantor pusat.
4.
Usaha
agen perjalanan wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana seperti pemesanan
tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumentasi perjalanan.
5.
Lembaga pendidikan pariwisata adalah lembaga
pendidikan yang menyelenggarakan program studi kepariwisataan baik pada jenjang
pendidikan menengah maupun tinggi.
6.
Perseorangan adalah pelaku usaha jasa
pariwisata halal yang belum memiliki badan hukum
7.
Maskapai penerbangan adalah perusahaan
penerbangan yang melakukan kegiatan usahanya di indonesia
8.
Hotel dan penginapan adalah badan usaha yang
tunduk pada hukum indonesia yang bergerak dalam bidang penyediaan akomodasi
9.
Usaha objek wisata adalah badan usaha yang
bergerak di bidang kawasan objek wisata
BAB
II
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
PASAL
2
Nama dan Tempat
Kedudukan
1.
perkumpulan ini bernama PERKUMPULAN TRAVEL
HALAL INDONESIA, yang selanjutnya secara resmi disebut ATHIN.
2.
ATHIN tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota
Republik Indonesia, ATHIN tingkat provinsi berkedudukan di Ibukota provinsi,
ATHIN tingkat Daerah Kabupaten atau Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau
Kota
Pasal
3
Waktu
ATHIN didirikan di Jakarta,
pada hari Kamis tanggal satu desember dua ribu enam belas (01-12-2016) bertepatan
dengan satu rabiul awal seribu empat ratus tiga puluh delapan hijriah
(01-03-1438 H) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB
III
AZAS,
LANDASAN, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI.
Pasal
4
Azas
ATHIN berazaskan Islam
dan Pancasila
Pasal
5
Landasan
1. ATHIN berlandaskan
pada:
1.1 Undang-undang
dasar 1945 sebagai Landasan konstitusional.
1.2 Undang-undang
kepariwisataan
1.3 Undang-undang
Jaminan Produk Halal
1.4 Keputusan
Musyawarah nasional, sebagai landasan operasional.
Pasal
6
Visi
Menjadi perkumpulan Travel
Halal terbaik yang memiliki jaringan terluas di seluruh dunia.
Pasal
7
Misi
1.
Menjadi mitra pemerintah dalam mempromosikan
potensi pariwisata halal indonesia ke seluruh dunia
2.
Melayani dan melindungi kepentingan anggota,
menampung saran dan memperjuangkan aspirasi anggota.
3.
Memberikan bimbingan, arahan kepada anggota
dalam rangka mengembangkan kapasitas dan kemampuannya.
4.
Memberikan masukan dan atau pertimbangan
kepada pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dan program
kepariwisataan halal
5.
Memberikan dukungan kepada anggota dalam
rangka pemberdayaan dan pengembangan kemampuan profesionalisme.
6.
Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
angggota dalam melakukan kegiatan usaha secara profesional dan kepatuhan kepada
Syariah Islam.
7.
Menginisiasi gerakan pariwisata halal
8.
Menjadi mediator anggota dengan para pihak
pemangku kepentingan usaha kepariwisataan, dalam rangka membangun kerjasama
sinergis baik di dalam dan atau di luar usaha jasa pariwisata pada tingkat
lokal, nasional dan global.
Pasal
8
Fungsi
1.
Mewakili dan memperjuangkan kepentingan
anggota.
2.
Mengembangkan kemampuan dan meningkatkan
keterampilan para anggota agar dapat mencapai kinerja yang lebih baik.
3.
Mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi
mengenai kebijakan pemerintah dan ketentuan lain di bidang usaha perjalanan
wisata.
4.
Menjaga etika usaha, mencegah persaingan tidak
sehat di antara sesama anggota serta menggalang kerjasama dengan semua pihak
untuk kepentingan anggota khususnya dan kepentingan kepariwisataan pada
umumnya.
5.
Melaksanakan fungsi mediasi sesama anggota
maupun pihak lain dalam rangka penyelesaian masalah.
6.
Memberikan advokasi kepada anggota.
BAB
IV
SIFAT,
STRUKTUR DAN PERANGKAT perkumpulan
Pasal
9
Sifat
ATHIN adalah perkumpulan
nirlaba.
Pasal10
Struktur
perkumpulan ATHIN
terdiri dari:
1. ATHIN tingkat Pusat
selanjutnya disebut kepengurusan ATHIN Pusat
2. ATHIN tingkat Propinsi
selanjutnya disebut Kepengurusan ATHIN Wilayah
3. ATHIN tingkat Kabupaten atau
Kota selanjutnya disebut Kepengurusan ATHIN Daerah
Pasal
11
Perangkat
Perangkat ATHIN
terdiri dari:
1. TINGKAT PUSAT
1.1. Musyawarah Nasional
1.2. Dewan
Pertimbangan
1.3 Dewan Pengawas
Syariah
1.4. Dewan Pengurus
Pusat
2. TINGKAT Propinsi
2.1. Musyawarah Wilayah
2.2. Dewan Pengurus WIlayah
3. TINGKAT Kabupaten
atau Kota
3.1. Musyawarah
Daerah
3.2. Dewan Pengurus
Daerah
Pasal
12
Permusyawaratan
dan Rapat Rapat
1.
Permusyawaratan terdiri dari Musyawarah
Nasional, Musyawarah Daerah, masing-masing diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
2.
Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB),
Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
(MUSCABLUB).
3.
Musyawarah Nasional Khusus, disingkat
MUNASSUS. Wewenang dan persyaratan masing - masing musyawarah di atas diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
1. RAPAT RAPAT
Rapat Rapat terdiri
dari Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, masing-masing diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. Wewenang dan persyaratan
masing-masing rapat di atas diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2. RAPAT PLENO
Rapat Pleno Dewan
Pengurus Pusat, dan Dewan Pengurus Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam 3 (tiga) bulan.
Pasal
13
Pengambilan
Keputusan
1.
Pengambilan Keputusan rapat - rapat ATHIN pada
dasarnya diambil melalui musyawarah untuk mufakat.
2.
Dalam keadaan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai dapat dilakukan melalui pemungutan suara.
3.
Semua keputusan yang diambil berdasarkan ayat
1 dan 2 di atas mengikat seluruh anggota untuk ditaati dan dilaksanakan.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
14
Jenis
dan Sistem Keanggotaan
1.
Anggota ATHIN terdiri dari : Anggota Penuh,
Anggota Peserta (Associate Member), Anggota Luar Negeri dan Anggota Kehormatan.
2.
ATHIN menganut Sistem Keanggotaan Aktif.
3.
Hal - hal yang berkaitan dengan jenis,
persyaratan dan tata cara keanggotaan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
15
Hak
dan kewajiban anggota penuh
1. HAK ANGGOTA PENUH
1.1 Memilih
dan dipilih dalam kepengurusan.
1.2 Berbicara
atau menyampaikan usulan dan saran di dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah
Daerah, Musyawarah Cabang serta rapat-rapat.
1.3 Memperoleh
informasi, menggunakan logo ATHIN dan mengikuti semua kegiatan ATHIN.
1.4 Menerima
atau menolak laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus dalam permusyawaratan.
1.5 Hak-hak
sebagaimana tercantum dalam ayat 1 pasal ini berlaku untuk seluruh anggota
penuh yang telah mendapat Nomor Induk Anggota (NIA) ATHIN Pusat diusulkan oleh
DPD ATHIN, dan ditandatangani oleh DPD dan DPP ATHIN.
2. KEWAJIBAN ANGGOTA
PENUH
2.1 Mematuhi
segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta peraturan tata karma ( Kode Etik) ATHIN.
2.2 Mematuhi
segala keputusan rapat-rapat ATHIN seperti Munas, Rakernas,Rapat DPP/ Musda,
Rakerda, Rapat DPD / Muscab.
2.3 Menempatkan
simpanan wajib dalam bentuk deposito yang bunganya menjadi sumber penerimaan perkumpulan,
yang besarnya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah masing-masing,
baik untuk perusahaan induk maupun cabang.
2.4 Membayar
uang pangkal pada saat mendaftar menjadi anggota, yang besarnya sesuai dengan
kondisi dan mempuan daerah masing-masing.
2.5 Membayar
iuran wajib setiap bulan yang besarnya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan
daerah masing-masing.
2.6 Tidak
bersikap dan berbuat yang dapat merugikan sesama anggota atau pengurus.
BAB
VI
KEPENGURUSAN
Pasal
16
1. Pengelolaan kegiatan ATHIN
diserahkan kepada: DPP tingkat Nasional, DPD tingkat Propinsi
2. Kepengurusan ATHIN di semua
tingkatan bersifat kolektif Kolegial
3. Susunan kepengurusan
sebagaimana dimaksud ayat 1 pada pasal ini ditentukan sebagai berikut :
3.1. Susunan DPP ATHIN
terdiri dari :
3.1.1. Seorang Ketua
Umum
3.1.2. Beberapa Ketua
3.1.3. Seorang
Sekretaris Umum
3.1.4. Seorang wakil
Sekretaris umum
3.1.5. Seorang
Bendahara Umum
3.1.6. Seorang wakil
bendahara umum
3.1.7. Beberapa Ketua
Bidang dan Ketua Komite Tetap
3.1.8. Anggota pleno
diwakili oleh ketua-ketua DPD sebagai Ex-officio
Untuk melaksanakan
tugas sehari-hari dapat diangkat seorang Direktur Eksekutif
profesional dan bukan
pengurus.
3.2. Susunan DPD /
DPC disesuaikan dengan kebutuhan masing -masing,
sekurang-kurangnya terdiri
dari :
3.2.1. Seorang Ketua
3.2.2. Seorang
Sekretaris
3.2.3. Seorang
Bendahara
3.2.4. Beberapa Ketua
Bidang dan Ketua Komite
Untuk melaksanakan
tugas sehari - hari dapat diangkat seorang Sekretaris Eksekutif yang berstatus
karyawan yang bukan pengurus.
4. Tugas dan wewenang DPP, DPD,
DPC termasuk jumlah dan pembidangan tugas akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
5. Ketua DPP, DPD, DPC ATHIN
dipilih melalui MUNAS, MUSDA, untuk masa bakti 4 ( empat ) tahun dan tidak
dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama lebih dari dua kali masa bakti
6. Ketua DPP, DPD ATHIN yang
terpilih melalui MUNASLUB, MUSDALUB
mempunyai masa bakti
penuh 4 ( empat tahun). Apabila hanya melanjutkan sisa jabatan pengurus
terdahulu maka dianggap PLT
7. Persyaratan dan tata cara
pemilihan Ketua DPP, DPD, DPC ATHIN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
8. Hak dan Tanggung Jawab
Pengurus :
8.1 DPP ATHIN
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kegiatan kepada anggota melalui
Musyawarah Nasional ATHIN.
8.2 DPD ATHIN bertanggung jawab atas segala kegiatan
kepada anggota di
dalam Musyawarah
Daerah ATHIN.
8.3 DPP dan DPD ATHIN dapat melakukan segala tindakan yang
bermanfaat bagi kepentingan perkumpulan sejauh tidak bertentangan dengan
anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATHIN.
8.4 Anggota Dewan
Pengurus ATHIN berkewajiban untuk :
8.4.1. Mematuhi dan
melaksanakan segala ketentuan yang tercantum
dalam Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan Tata Krama.
8.4.2. Melaksanakan
program kerja dan semua keputusan yang telah ditetapkan
dalam permusyawaratan
/ rapat - rapat.
8.4.3. Menghadiri
rapat-rapat Dewan Pengurus.
8.4.4. Sanksi
terhadap Dewan Pengurus dan anggota Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
VII
KEUANGAN
DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal
17
1. Keuangan tetap ATHIN
diperoleh dari :
1.1 Uang Pendaftaran
Keanggotaan Baru.
1.2 Bunga Deposito
dari Simpanan Wajib Anggota.
1.3 Iuran tetap
setiap bulan.
1.4 Kontribusi dari
kegiatan ATHIN yang bersifat komersial
1.5
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
1.6 Usaha-usaha lain
yang sah.
2. Keuangan dan kekayaan ATHIN
dipergunakan untuk kegiatan perkumpulan ATHIN dan dikelola bedasarkan prinsip
efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas
3. Tahun buku ATHIN dimulai
pada tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember tahun berjalan dan
diaudit.
4. Jika suatu ketika ATHIN
bubar, segala harta kekayaan dan keuangan harus dibahas dan ditentukan oleh Tim
Likuidasi yang pembentukannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Hal - hal yang menyangkut
tentang perolehan keuangan ATHIN tata cara
pengaturan dan
penggunaannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VIII
TATA
KRAMA DAN LAMBANG
Pasal
18
Tata Krama
1. Untuk menjaga
integritas dan martabat pengurus dan anggota ATHIN ditentukan
suatu pedoman tingkah
laku yang memberikan arah pada kegiatan perkumpulan,
usahanya, melindungi
profesi dan masyarakat dari perbuatan yang merugikan.
2. Pedoman tingkah
laku sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini selanjutnya
dikukuhkan sebagai
Peraturan Tata Krama ( Kode Etik ) yang disusun tersendiri
dan dapat
disempurnakan sesuai kebutuhan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari
Anggaran Dasar ini dan wajib ditaati dan dijunjung tinggi,dilaksanakan dan
mengikat semua anggota.
Pasal
19
Lambang
Untuk menunjukan
identitas dan menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan diantara anggota, maka
ditentukan lambang atau logo ATHIN yang merupakan manifestasi dari hakikat,
semangat dan cita-cita ATHIN yang berbentuk, ciri, warna dan kegunaannya ditentukan
dalam anggaran rumah tangga.
BAB
IX
PEMBUBARAN
Pasal
20
1. ATHIN dapat
dibubarkan atas permintaan secara tertulis 2/3 anggota penuh.
2. Pembubaran ATHIN
dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 anggota penuh dalam Musyawarah
Nasional Khusus ( MUNASSUS ).
BAB
X
PENUTUP
Pasal
21
Hal – hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Comments
Post a Comment