Skip to main content

AD / ART ATHIN


ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN TRAVEL HALAL INDONESIA
(ATHIN)

MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah SWT, Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia sebagai mata rantai dalam jajaran industri pariwisata, sepakat untuk mempersatukan niat dan tekad dalam memajukan kepariwisataan Indonesia melaui wadah perkumpulan yang segala sesuatunya dituangkan dalam Anggaran Dasar ini.

Perusahaan perjalanan wisata adalah salah satu usaha industri pariwisata yang merupakan sumber pendapatan negara dan menjadi bagian dari sistem pembangunan nasional, karenanya dalam perkembangan dan aktivitasnya tidak dapat dilepaskan satu dengan yang lainnya. Perkumpulan mewadahi peran dan atau aspirasi anggota, meningkatkan profesionalisme, membangun kapasitas anggota, berdaya saing global dan mampu melayani dan atau melindungi anggota secara proposional serta dapat memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah, melalui perkumpulan yang dikelola berdasarkan prinsip syariah yang profesional, transparan, demokratis, jujur, adil   dan dapat dipertanggungjawabkan

BAB I
PENGERTIAN UMUM
PASAL 1
Dalam Anggaran Dasar ini :
1.      Usaha Jasa Perjalanan Wisata Halal adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata, dilaksanakan oleh badan usaha berbentuk badan hukum , yang maksud dan tujuan usahanya dinyatakan di dalam akta pendirian yang dibenarkan oleh peraturan dan perundang undangan untuk melakukan kegiatan usaha komersial yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia atau perseorangan yang dijalankan sesuai syariah islam

2.      Usaha biro perjalanan wisata adalah usaha penyedia jasa perencana perjalanan dan atau jasa pelayanan dalam penyelenggaraan pariwisata termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.

3.      Usaha Cabang biro perjalanan wisata adalah usaha biro perjalanan wisata yang berdudukan di wilayah administrasi yang sama dengan kantor pusatnya atau di wilayah administrassi lain yang melakukan kegiatan kantor pusat.

4.      Usaha agen perjalanan wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumentasi perjalanan.

5.      Lembaga pendidikan pariwisata adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program studi kepariwisataan baik pada jenjang pendidikan menengah maupun tinggi.

6.      Perseorangan adalah pelaku usaha jasa pariwisata halal yang belum memiliki badan hukum

7.      Maskapai penerbangan adalah perusahaan penerbangan yang melakukan kegiatan usahanya di indonesia

8.      Hotel dan penginapan adalah badan usaha yang tunduk pada hukum indonesia yang bergerak dalam bidang penyediaan akomodasi

9.      Usaha objek wisata adalah badan usaha yang bergerak di bidang kawasan objek wisata

BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
PASAL 2

Nama dan Tempat Kedudukan
1.      perkumpulan ini bernama PERKUMPULAN TRAVEL HALAL INDONESIA, yang selanjutnya secara resmi disebut ATHIN.
2.      ATHIN tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia, ATHIN tingkat provinsi berkedudukan di Ibukota provinsi, ATHIN tingkat Daerah Kabupaten atau Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota

Pasal 3
Waktu
ATHIN didirikan di Jakarta, pada hari Kamis tanggal satu desember dua ribu enam belas (01-12-2016) bertepatan dengan satu rabiul awal seribu empat ratus tiga puluh delapan hijriah (01-03-1438 H) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB III
AZAS, LANDASAN, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI.
Pasal 4
Azas
ATHIN berazaskan Islam dan Pancasila

Pasal 5
Landasan
1. ATHIN berlandaskan pada:
1.1 Undang-undang dasar 1945 sebagai Landasan konstitusional.
1.2 Undang-undang kepariwisataan
1.3 Undang-undang Jaminan Produk Halal
1.4 Keputusan Musyawarah nasional, sebagai landasan operasional.

Pasal 6
Visi
Menjadi perkumpulan Travel Halal terbaik yang memiliki jaringan terluas di seluruh dunia.


Pasal 7
Misi
1.      Menjadi mitra pemerintah dalam mempromosikan potensi pariwisata halal indonesia ke seluruh dunia
2.      Melayani dan melindungi kepentingan anggota, menampung saran dan memperjuangkan aspirasi anggota.
3.      Memberikan bimbingan, arahan kepada anggota dalam rangka mengembangkan kapasitas dan kemampuannya.
4.      Memberikan masukan dan atau pertimbangan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dan program kepariwisataan halal
5.      Memberikan dukungan kepada anggota dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan kemampuan profesionalisme.
6.      Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada angggota dalam melakukan kegiatan usaha secara profesional dan kepatuhan kepada Syariah Islam.
7.      Menginisiasi gerakan pariwisata halal
8.      Menjadi mediator anggota dengan para pihak pemangku kepentingan usaha kepariwisataan, dalam rangka membangun kerjasama sinergis baik di dalam dan atau di luar usaha jasa pariwisata pada tingkat lokal, nasional dan global.


Pasal 8
Fungsi
1.      Mewakili dan memperjuangkan kepentingan anggota.
2.      Mengembangkan kemampuan dan meningkatkan keterampilan para anggota agar dapat mencapai kinerja yang lebih baik.
3.      Mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah dan ketentuan lain di bidang usaha perjalanan wisata.
4.      Menjaga etika usaha, mencegah persaingan tidak sehat di antara sesama anggota serta menggalang kerjasama dengan semua pihak untuk kepentingan anggota khususnya dan kepentingan kepariwisataan pada umumnya.
5.      Melaksanakan fungsi mediasi sesama anggota maupun pihak lain dalam rangka penyelesaian masalah.
6.      Memberikan advokasi kepada anggota.



BAB IV
SIFAT, STRUKTUR DAN PERANGKAT perkumpulan
Pasal 9
Sifat
ATHIN adalah perkumpulan nirlaba.


Pasal10
Struktur
perkumpulan ATHIN terdiri dari:
1. ATHIN tingkat Pusat selanjutnya disebut kepengurusan ATHIN Pusat
2. ATHIN tingkat Propinsi selanjutnya disebut Kepengurusan ATHIN Wilayah
3. ATHIN tingkat Kabupaten atau Kota selanjutnya disebut Kepengurusan ATHIN Daerah

Pasal 11
Perangkat

Perangkat ATHIN terdiri dari:
1. TINGKAT PUSAT
1.1. Musyawarah Nasional
1.2. Dewan Pertimbangan
1.3 Dewan Pengawas Syariah
1.4. Dewan Pengurus Pusat

2. TINGKAT Propinsi
2.1. Musyawarah Wilayah
2.2. Dewan Pengurus WIlayah


3. TINGKAT Kabupaten atau Kota
3.1. Musyawarah Daerah
3.2. Dewan Pengurus Daerah

Pasal 12
Permusyawaratan dan Rapat Rapat

1.      Permusyawaratan terdiri dari Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, masing-masing diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
2.      Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB), Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) dan Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB).
3.      Musyawarah Nasional Khusus, disingkat MUNASSUS. Wewenang dan persyaratan masing - masing musyawarah di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

1. RAPAT RAPAT
Rapat Rapat terdiri dari Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, masing-masing diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. Wewenang dan persyaratan masing-masing rapat di atas diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.

2. RAPAT PLENO
Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat, dan Dewan Pengurus Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.

Pasal 13
Pengambilan Keputusan

1.      Pengambilan Keputusan rapat - rapat ATHIN pada dasarnya diambil melalui musyawarah untuk mufakat.
2.      Dalam keadaan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dapat dilakukan melalui pemungutan suara.
3.      Semua keputusan yang diambil berdasarkan ayat 1 dan 2 di atas mengikat seluruh anggota untuk ditaati dan dilaksanakan.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Jenis dan Sistem Keanggotaan

1.      Anggota ATHIN terdiri dari : Anggota Penuh, Anggota Peserta (Associate Member), Anggota Luar Negeri dan Anggota Kehormatan.
2.      ATHIN menganut Sistem Keanggotaan Aktif.
3.      Hal - hal yang berkaitan dengan jenis, persyaratan dan tata cara keanggotaan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Hak dan kewajiban anggota penuh

1. HAK ANGGOTA PENUH
1.1  Memilih dan dipilih dalam kepengurusan.
1.2  Berbicara atau menyampaikan usulan dan saran di dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta rapat-rapat.
1.3  Memperoleh informasi, menggunakan logo ATHIN dan mengikuti semua kegiatan ATHIN.
1.4  Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus dalam permusyawaratan.
1.5  Hak-hak sebagaimana tercantum dalam ayat 1 pasal ini berlaku untuk seluruh anggota penuh yang telah mendapat Nomor Induk Anggota (NIA) ATHIN Pusat diusulkan oleh DPD ATHIN, dan ditandatangani oleh DPD dan DPP ATHIN.

2. KEWAJIBAN ANGGOTA PENUH
2.1 Mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata karma ( Kode Etik) ATHIN.
2.2 Mematuhi segala keputusan rapat-rapat ATHIN seperti Munas, Rakernas,Rapat DPP/ Musda, Rakerda, Rapat DPD / Muscab.
2.3 Menempatkan simpanan wajib dalam bentuk deposito yang bunganya menjadi sumber penerimaan perkumpulan, yang besarnya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah masing-masing, baik untuk perusahaan induk maupun cabang.
2.4 Membayar uang pangkal pada saat mendaftar menjadi anggota, yang besarnya sesuai dengan kondisi dan mempuan daerah masing-masing.
2.5 Membayar iuran wajib setiap bulan yang besarnya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah masing-masing.
2.6 Tidak bersikap dan berbuat yang dapat merugikan sesama anggota atau pengurus.

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 16

1. Pengelolaan kegiatan ATHIN diserahkan kepada: DPP tingkat Nasional, DPD tingkat Propinsi

2. Kepengurusan ATHIN di semua tingkatan bersifat kolektif Kolegial

3. Susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud ayat 1 pada pasal ini ditentukan sebagai berikut :
3.1. Susunan DPP ATHIN terdiri dari :
3.1.1. Seorang Ketua Umum
3.1.2. Beberapa Ketua
3.1.3. Seorang Sekretaris Umum
3.1.4. Seorang wakil Sekretaris umum
3.1.5. Seorang Bendahara Umum
3.1.6. Seorang wakil bendahara umum
3.1.7. Beberapa Ketua Bidang dan Ketua Komite Tetap
3.1.8. Anggota pleno diwakili oleh ketua-ketua DPD sebagai Ex-officio
Untuk melaksanakan tugas sehari-hari dapat diangkat seorang Direktur Eksekutif
profesional dan bukan pengurus.

3.2. Susunan DPD / DPC disesuaikan dengan kebutuhan masing -masing,
sekurang-kurangnya terdiri dari :
3.2.1. Seorang Ketua
3.2.2. Seorang Sekretaris
3.2.3. Seorang Bendahara
3.2.4. Beberapa Ketua Bidang dan Ketua Komite
Untuk melaksanakan tugas sehari - hari dapat diangkat seorang Sekretaris Eksekutif yang berstatus karyawan yang bukan pengurus.

4. Tugas dan wewenang DPP, DPD, DPC termasuk jumlah dan pembidangan tugas akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

5. Ketua DPP, DPD, DPC ATHIN dipilih melalui MUNAS, MUSDA, untuk masa bakti 4 ( empat ) tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama lebih dari dua kali masa bakti

6. Ketua DPP, DPD ATHIN yang terpilih melalui MUNASLUB, MUSDALUB
mempunyai masa bakti penuh 4 ( empat tahun). Apabila hanya melanjutkan sisa jabatan pengurus terdahulu maka dianggap PLT
7. Persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua DPP, DPD, DPC ATHIN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

8. Hak dan Tanggung Jawab Pengurus :
8.1 DPP ATHIN bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kegiatan kepada anggota melalui Musyawarah Nasional ATHIN.

8.2 DPD  ATHIN bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada anggota di
dalam Musyawarah Daerah ATHIN.

8.3 DPP dan DPD  ATHIN dapat melakukan segala tindakan yang bermanfaat bagi kepentingan perkumpulan sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATHIN.

8.4 Anggota Dewan Pengurus ATHIN berkewajiban untuk :
8.4.1. Mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan yang tercantum
dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Tata Krama.
8.4.2. Melaksanakan program kerja dan semua keputusan yang telah ditetapkan
dalam permusyawaratan / rapat - rapat.
8.4.3. Menghadiri rapat-rapat Dewan Pengurus.
8.4.4. Sanksi terhadap Dewan Pengurus dan anggota Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 17

1. Keuangan tetap ATHIN diperoleh dari :
1.1 Uang Pendaftaran Keanggotaan Baru.
1.2 Bunga Deposito dari Simpanan Wajib Anggota.
1.3 Iuran tetap setiap bulan.
1.4 Kontribusi dari kegiatan ATHIN yang bersifat komersial
1.5 Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
1.6 Usaha-usaha lain yang sah.

2. Keuangan dan kekayaan ATHIN dipergunakan untuk kegiatan perkumpulan ATHIN dan dikelola bedasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas

3. Tahun buku ATHIN dimulai pada tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember tahun berjalan dan diaudit.

4. Jika suatu ketika ATHIN bubar, segala harta kekayaan dan keuangan harus dibahas dan ditentukan oleh Tim Likuidasi yang pembentukannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

5. Hal - hal yang menyangkut tentang perolehan keuangan ATHIN tata cara
pengaturan dan penggunaannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
TATA KRAMA DAN LAMBANG
Pasal 18
Tata Krama
1. Untuk menjaga integritas dan martabat pengurus dan anggota ATHIN ditentukan
suatu pedoman tingkah laku yang memberikan arah pada kegiatan perkumpulan,
usahanya, melindungi profesi dan masyarakat dari perbuatan yang merugikan.
2. Pedoman tingkah laku sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini selanjutnya
dikukuhkan sebagai Peraturan Tata Krama ( Kode Etik ) yang disusun tersendiri
dan dapat disempurnakan sesuai kebutuhan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar ini dan wajib ditaati dan dijunjung tinggi,dilaksanakan dan mengikat semua anggota.

Pasal 19
Lambang
Untuk menunjukan identitas dan menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan diantara anggota, maka ditentukan lambang atau logo ATHIN yang merupakan manifestasi dari hakikat, semangat dan cita-cita ATHIN yang berbentuk, ciri, warna dan kegunaannya ditentukan dalam anggaran rumah tangga.

BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 20
1. ATHIN dapat dibubarkan atas permintaan secara tertulis 2/3 anggota penuh.
2. Pembubaran ATHIN dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 anggota penuh dalam Musyawarah Nasional Khusus ( MUNASSUS ).

BAB X
PENUTUP
Pasal 21
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

Ditetapkan di :

Pada tanggal :

Comments

Popular posts from this blog

Festival Wisata Halal Jakarta 2022 dan Munas ATHIN Ke-4

POTENSI JAKARTA SEBAGAI TUJUAN WISATA HALAL DUNIA Jakarta, 29 Oktober 2022 – Jakarta Islamic Centre bekerjasama dengan Nanoedu Cheria, dan turut didukung oleh Asosiasi Travel Halal Indonesia (ATHIN), Cheria Holiday dan Halal Travel Konsorsium (HTK) kembali menyelenggarakan Festival dan Konferensi Wisata Halal 2022. Acara kali ini bertemakan ‘Potensi Jakarta Sebagai Tujuan Wisata Halal Dunia’ yang dilakukan secara B2B (Business to Business) dan bertujuan sebagai media dalam mengembangkan potensi kota Jakarta sebagai salah satu destinasi Wisata Halal di dunia. Acara ini merupakan inovasi dari acara yang telah diselenggarakan oleh NanoEdu Cheria di beberapa tahun kebelakang dan sempat terhenti karena adanya Covid-19 di Indonesia. Acara ini merupakan kali ke lima NanoEdu Cheria mengadakan Festival dan Konferensi Wisata Halal dan akan menghadirkan 500 lebih audience yang mencakup berbagai segmen dari perwakilan dinas pemerintahan, dinas pariwisata, para pebisnis, agensi dan para pelaku wi

Musyawarah Kerja Athin Ke-3 Tahun 2019

Musyawarah Kerja Athin Ke-3 Jakarta, 28 Juni 2019 Daftar Hadir : 1. Kresna Yoga Pramono. --- DPW NTB 2. Cheriatna --- DPW Jakarta 3. Sulasih --- DPW Kaltim 4. Sumaryatin ---DPW Yogja 8 Keputusan Musyawarah : 1. Keanggotaan Athin – segera Memungut iuran anggota mulai Juli 2019 2. Mengangkat Admin Staf yg digaji UMR mulai Juli 2019 3. Buat Acara Sertifikasi Keahlian untuk Tour Planner/ Tour Guide yg dilakukan Oktober 2019 Kerjasama dgn BNSP dan Kementrian 4. Membuat Group Tertutup Anggota buat Jualan produk Anggota Athin. –Segera 5. Meminta Pengurus pusat sgr Mengeluarkan SK Pengurus Daerah 6. Kantor Sementara Numpang di HTK Mampang 7. Rapat Musyawarah berikutnya akan ditentukan berikutnya mengikuti event Temu Bisnis Wisata Halal ke-5. 8. Pelaksanaan Shopping IDEA tiap 4 bulan untuk seluruh anggota,  pertama kali di Kaltim di Bulan November 2019 dan NTB Februari 2020.

Musyawarah Kerja Nasional ( Mukernas ) ATHIN Ke-2

Pengurus DPP dan DPW ATHIN kembali mengadakan  Musyawarah Kerja Nasional ( Mukernas ) Ke-2 Bertempat di Hotel Grand Cempaka Jakarta 1 Juni 2018. Mukernas Athin Mukernas Ke-2 ini menghasilkan beberapa butir program kerja : Pokja Perusahaan Travel Athin 1) Sektor Bisnis · Ticketing · Inbound Tour · Domestik Tour · Haji & Umrah , meliputi paket, LA, broker hotel · Jasa Visa umrah n Visa Mancanegara 2) Kepemilikan saham 49 % genpro & 51% anggota Athin 3) Modal min. Rp 1 M terbagi atas 1000 lbr saham @ rp 1.000.000 4) Nama Perusahaan · Alnatif 1 PT TRAVEL HALAL INDONESIA · Alnatif 2 PT WISATA HALAL INDONESIA · Alnatif 3 PT INDONESIA HALAL JOURNEY 5) Struktur · Komut : ATHIN - Bambang Halilintar · Kom : GENPRO - Azhar Muslim · Dirut : Ahmad Husaini · Dirkeu : · Dir Ops : Pokja Tim Edukasi : 1. Ketua : fitriadi (palembang) 2. S